Sementara itu Kadis DLH Tanjungpinang Riono mengaku, sudah menerapkan sanksi berupa denda ke masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terutama di ruas Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak.
Baca Juga: Kasatpol PP Tanjungpinang Ikuti Upacara HUT Korpri Ke 52 Dengan Khidmat Bersama OPD Lainnya
Dirinya mengatakan, penerapan sanksi itu dilakukan, karena selama ini banyak oknum yang tidak bertanggung jawab, kerap membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi Jalan Dompak itu.
Baca Juga: Kasatpol PP Tanjungpinang Berikan Pesan Penting Bagi ASN Dalam Menjaga Ketertiban Dan Ketentraman
Pihaknya memasang Satpol PP Line, serta menerapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang orang yang membuang sampah sembarangan.
Berdasarkan Perda, denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

