Baca Juga: Pengendalian Angka Inflasi, Operasi Pasar Murah Masih Berlanjut Hingga Desember Mendatang
“Kedapatan orang buang sampah sembarangan, tolong fotokan dan lapor ke kami. Kami bisa proses sesuai aturan,” ungkap Akib.
Terkait denda maupun sanksi yang diberlakukan nantinya akan menjadi keputusan Hakim lewat sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sementara itu Kadis DLH Tanjungpinang Riono mengaku, sudah menerapkan sanksi berupa denda ke masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terutama di ruas Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak.
Baca Juga: Kasatpol PP Tanjungpinang Ikuti Upacara HUT Korpri Ke 52 Dengan Khidmat Bersama OPD Lainnya
Dirinya mengatakan, penerapan sanksi itu dilakukan, karena selama ini banyak oknum yang tidak bertanggung jawab, kerap membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi Jalan Dompak itu.
Baca Juga: Kasatpol PP Tanjungpinang Berikan Pesan Penting Bagi ASN Dalam Menjaga Ketertiban Dan Ketentraman

