HARIANMEMOKEPRI.COM — Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim mengajak masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitar dan fasilitas umum se Kota Tanjungpinang.

Akib sapaan akrab Abdul Kadir Ibrahim memberikan penekanan bahwa Satpol PP Tanjungpinang akan menerapkan peraturan daerah tentang orang yang membuang sampah sembarangan

Baca Juga: APBD Tanjungpinang Tahun 2024 Ditetapkan Sebesar Rp1,091 Triliun Lebih

Perda itu dijelaskan bahwa jika kedapatan buang sampah sembarangan, akan diproses tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan negeri.

“Saya minta warga yang melihat orang yang sengaja asal membuang sampah bukan pada tempatnya agar di foto,” tutur Abdul Karim Ibrahim, Kamis (30/2023).

Baca Juga: Cegah Masalah Anemia Masa Remaja Putri, Vitamin Tambah Darah Diberikan Bagi Siswi Tingkat SMP

Kasatpol PP Tanjungpinang menjelaskan dalam Perda sudah jelas terdapat sanksi yang mengatur. Namun demikian kini belum terdapat laporan ke Satpol PP terkait buang sampah sembarangan.

Baca Juga: Pengendalian Angka Inflasi, Operasi Pasar Murah Masih Berlanjut Hingga Desember Mendatang

“Kedapatan orang buang sampah sembarangan, tolong fotokan dan lapor ke kami. Kami bisa proses sesuai aturan,” ungkap Akib.

Terkait denda maupun sanksi yang diberlakukan nantinya akan menjadi keputusan Hakim lewat sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Baca Juga: Hendak Gali Lobang Septitank Seorang Pekerja Temukan Diduga Kerangka Manusia, Polisi: Pihaknya Lakukan Penyelidikan Hingga Datangkan Tim Forensik

Sementara itu Kadis DLH Tanjungpinang Riono mengaku, sudah menerapkan sanksi berupa denda ke masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terutama di ruas Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak.

Baca Juga: Kasatpol PP Tanjungpinang Ikuti Upacara HUT Korpri Ke 52 Dengan Khidmat Bersama OPD Lainnya

Dirinya mengatakan, penerapan sanksi itu dilakukan, karena selama ini banyak oknum yang tidak bertanggung jawab, kerap membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi Jalan Dompak itu.

Baca Juga: Kasatpol PP Tanjungpinang Berikan Pesan Penting Bagi ASN Dalam Menjaga Ketertiban Dan Ketentraman

Pihaknya memasang Satpol PP Line, serta menerapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang orang yang membuang sampah sembarangan.

Berdasarkan Perda, denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan bagi warga yang membuang sampah sembarangan.