Baca Juga: Masyarakat Tanjungpinang Timur Sampaikan Permasalahan di Jumat Curhat
Aturan kebisingan knalpot Kendaraan sepeda motor ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB
Saat ini para pengguna knalpot brong atau knalpot racing diharapkan dapat menggunakan knalpot bawaan dengan tingkat kebisingan yang telah diatur.
Baca Juga
“Diharapkan kepada para pengguna untuk segera mengganti knalpotnya,” pungkas Kompol Reza.

