TANJUNGPINANG (HMK) — Di Tanjungpinang kini penggunaan knalpot racing sudah mulai marak, kebanyakan pengguna berasal dari para remaja yang masih berusia belasan tahun. Tidak hanya pada siang hari, suara kebisingan dari kenalpot ini kerap kali terdengar pada malam hingga dini hari.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kompol Reza Anugrah A. P., S.H., S.I.K. menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.
Hal ini disampaikannya kepada media saat mendatangi menghadiri Jumat curhat di Polsek Tanjungpinang Timur, Jumat (13/2023) pagi.
Baca Juga: Akibat Percikan Api Las, Kubah Masjid Agung Batam Center Terbakar
Kompol Reza Anugerah mengatakan bahwa penggunaan knalpot ini telah dilarang. Selanjutnya bagi para pengendara yang masih menggunakan knalpot racing akan dilakukan tindakan hukum.
Namun tindakan hukum akan dilaksanakan setelah diberlakukannya tilang elektronik.
“Tentunya penggunaan knalpot racing sendiri tidak diperbolehkan karena menghasilkan kebisingan dan juga bisa menggangu masyarakat dan pengguna jalan yang lain, nanti setelah melakukan tilang elektronik, kami akan segera melakukan tindakan. Kami akan tetap melakukan tindakan hukum tapi nanti setelah dilakukannya tilang elektronik” ujar Kasat Lantas.
Baca Juga: Masyarakat Tanjungpinang Timur Sampaikan Permasalahan di Jumat Curhat
Aturan kebisingan knalpot Kendaraan sepeda motor ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB
Saat ini para pengguna knalpot brong atau knalpot racing diharapkan dapat menggunakan knalpot bawaan dengan tingkat kebisingan yang telah diatur.
“Diharapkan kepada para pengguna untuk segera mengganti knalpotnya,” pungkas Kompol Reza.

