Kantor Imigrasi Tanjungpinang menegaskan bahwa penangguhan paspor dilakukan demi kebaikan pemohon, agar mereka dapat mengikuti prosedur resmi dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangguhan diberikan untuk memastikan dokumen hanya diterbitkan kepada pihak yang layak. Kami ingin paspor digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Alexander.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat bahwa paspor adalah dokumen milik negara yang hanya dititipkan kepada warga negara untuk digunakan sesuai ketentuan. Masyarakat diimbau untuk menjaga paspor dengan baik agar tidak rusak atau hilang.

“Dendanya kalau paspor rusak sebesar Rp500 ribu, sedangkan untuk paspor yang hilang dendanya Rp1 juta ditambah biaya penerbitan baru. Jadi kami imbau masyarakat lebih berhati-hati,” pungkasnya.