HARIANMEMOKEPRI.COM — Kantor Imigrasi Tanjungpinang menangguhkan sebanyak 75 permohonan paspor bermasalah sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025.
Langkah ini dilakukan Kantor Imigrasi Tanjungpinang sebagai bentuk penegakan aturan serta pencegahan penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Alexander Sianturi, menjelaskan bahwa dari total tersebut, 44 di antaranya laki-laki dan 31 perempuan.
“Sejauh ini, mayoritas dari 75 orang itu lalai dalam menyimpan atau menjaga dokumen paspor yang sudah diterbitkan. Selain itu, ada juga yang memberikan keterangan tidak benar saat pemeriksaan,” ungkap Alexander, Jumat (31/10/2025).
Lebih lanjut, Alexander menuturkan bahwa beberapa pemohon diketahui berupaya menggunakan paspor untuk tujuan bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang sah. Bahkan, ada yang mengaku paspornya dipegang oleh agen tenaga kerja.
“Ya, ada juga yang pada awalnya menyampaikan keterangan tidak sesuai. Namun saat pemeriksaan mendalam, mereka akhirnya mengakui paspornya dipegang oleh agen,” jelasnya.
Kantor Imigrasi Tanjungpinang menegaskan bahwa penangguhan paspor dilakukan demi kebaikan pemohon, agar mereka dapat mengikuti prosedur resmi dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangguhan diberikan untuk memastikan dokumen hanya diterbitkan kepada pihak yang layak. Kami ingin paspor digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Alexander.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat bahwa paspor adalah dokumen milik negara yang hanya dititipkan kepada warga negara untuk digunakan sesuai ketentuan. Masyarakat diimbau untuk menjaga paspor dengan baik agar tidak rusak atau hilang.
“Dendanya kalau paspor rusak sebesar Rp500 ribu, sedangkan untuk paspor yang hilang dendanya Rp1 juta ditambah biaya penerbitan baru. Jadi kami imbau masyarakat lebih berhati-hati,” pungkasnya.

