Tanjungpinang – Seluruh satuan kerja wilayah Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Manusia ( P2HAM ) bagi unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri di Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (14/06).
Dalam pencanangan tersebut langsung di hadiri oleh Dirjen HAM Kemenkumham RI Dr Mualimin Abdi S.H M.H menjelaskan bahwa Kementrian Hukum dan HAM sesuai dengan undang-undang Kementrian Negara yang mengemban tugas hal – hal berkaitan dengan hak asasi manusia.
Oleh karena itu ada beberapa program/kegiatan yang di emban oleh Kementerian Hukum dan HAM khususnya direktorat jenderal hak asasi manusia antara lain yakni pelanggaran HAM, penyuluhan Kab/Kota peduli HAM.
“Hari ini juga mencanangkan apa yang disebut Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Manusia memang ini sifatnya baru internal karena instrumennya di atur dalam Permenkumham No 02 tahun 2022 maka dari itu disana ada kewajiban kepada seluruh Kanwil Kemenkumham yang Ka Kanwil memerintahkan kepada UPT ( Unit Pelaksana Teknis ) yang melayani masyarakat atau publik harus berbasis hak asasi manusia, harus ada kepastian hukum, harus mendeskriminasikan, dan harus bernilai keadilan, profesional, anti korupsi, serta berintegritas,” jelasnya.
Tujuannya, lanjut Dirjen HAM, agar masyarakat yang diberikan layanan memperoleh apa yang menjadi hak – hak dilayani dengan baik, nanti kedepannya instrumen hukum akan mencoba di tingkatkan.
“Harapannya agar seluruh pelayanan publik di Indonesia berbasis hak asasi manusia, oleh karena itu sekali lagi ini bukti negara dan pemerintah hadir kepada masyarakat,” pungkasnya.









