Dari jumlah tersebut, 150 perkara berhasil diselesaikan melalui proses hukum maupun pendekatan keadilan restoratif.

Jumlah ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 283 perkara dengan 143 penyelesaian.

Jenis tindak pidana yang ditangani meliputi kasus penganiayaan, pencurian, tindak pidana khusus seperti korupsi dan kejahatan siber, narkotika, serta perlindungan terhadap anak.

Untuk perkara yang melibatkan anak, kepolisian menerapkan pembatasan publikasi guna menjaga hak dan masa depan anak.

Kapolresta juga menyoroti kasus pertanahan yang menjadi salah satu perhatian khusus karena melibatkan banyak pihak serta berdampak luas terhadap kondisi sosial masyarakat di Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, dalam penanganan kasus narkotika, tercatat sebanyak 78 perkara, dengan 60 perkara berhasil diselesaikan.

Di bidang lalu lintas, Polresta Tanjungpinang mencatat 143 kasus kecelakaan dengan 127 perkara telah ditangani.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran berlalu lintas, mengingat pelanggaran masih didominasi oleh pengendara roda dua.