HARIANMEMOKEPRI.COM — Rutan Tanjungpinang bersama aparat penegak hukum TNI Polri kembali melakukan razia kamar hunian warga binaan.
Razia tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (13/11/2024).
Khususnya pada poin pertama pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan di Lapas dan Rutan.
Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan barang benda sitaan, barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kepri Davy Bartian mengatakan razia ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berfokus pada pemberantasan narkoba.
Pelaksanaan razia dibagi menjadi tiga tim yang menyisir Blok Bintan, Blok Penyengat, dan Blok Melati.
Para petugas bekerja dengan sigap dan teliti untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang lolos dari pemeriksaan.
Hasil razia menunjukkan komitmen penuh para petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
Davy Bartian mengungkapkan razia kamar hunian harus rutin dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada barang terlarang di lingkungan Rutan. Ia mengapresiasi tim yang bisa memahami dan melaksanakan perintah ini dengan baik.
“Jaga integritas dalam setiap tindakan, dan tetap jalin kolaborasi yang kuat dengan instansi dan APH setempat, mitra, serta UPT lainnya. Jangan lupa untuk melaporkan segala temuan dengan transparan dan akurat,” ujar Davy.
Dalam razia itu, Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Zubaeidah juga menyempatkan diri untuk melakukan pemeriksaan jeruji serta mengecek dapur sehat Rutan Tanjungpinang guna memastikan kebersihan dan keamanan fasilitas tersebut.

