Usai kegiatan, sejumlah barang terlarang seperti botol kaca, besi, pisau cukur, benang jarum, kaleng besi, dan pecahan kaca berhasil disita.

Barang hasil razia kemudian dimusnahkan oleh Davy Bartian, Kapolsek Tanjungpinang Barat, Babinsa Koramil 01/Tanjungpinang, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Yongki Yastinanda dengan cara dibakar.

Dengan razia ini, Rutan Tanjungpinang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

“Sinergitas bersama TNI dan Polri diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan penanggulangan peredaran barang-barang terlarang di Rutan,” pungkasnya.