Tanjungpinang

BNNK Tanjungpinang Gelar Konsolidasi Kebijakan Kotan Antar Lembaga Guna Tingkatkan Anti Narkoba

23
×

BNNK Tanjungpinang Gelar Konsolidasi Kebijakan Kotan Antar Lembaga Guna Tingkatkan Anti Narkoba

Sebarkan artikel ini
Konsolidasi kebijakan Kotan antar lembaga oleh BNNK Tanjungpinang di Hotel Aston Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Kotan atau Kota Tanggap Ancaman Narkoba merupakan program nasional serta dapat dilihat dari ketanggapan pada suatu daerah. 

Oleh karena itu BNNK Tanjungpinang melakukan konsolidasi kebijakan Kotan (Kota Tanggap Ancaman Narkoba) antar lembaga di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (7/2023) pagi.

Baca Juga: Mencekam Warga Rempang Bentrok Dengan Petugas, BP Batam Himbau Tidak Terprovokasi Dengan Isu Miring

Kepala BNNK Tanjungpinang Kombes Pol Heryanto menyampaikan pada kegiatan konsolidasi kebijakan Kotan antar lembaga ini respon dari semua OPD termasuk perwakilan UMKM sangat bagus.

“Karena bagaimana pun sudah ada perwakonya tinggal pelaksanaan saja dan tujuannya adalah menjadikan Tanjungpinang Kota Tanggap Ancaman Narkoba yang juga menjadi sorotan dari Kemendagri yang menyambut apa yang menjadi instruksi presiden Nomor 2 tahun 2020,” jelas Kombes Pol Heryanto.

Baca Juga: 630 Alat Kebersihan Diberikan RT RW Maupun Komunitas, Rahma Berharap Masyarakat Semangat Jaga Kebersihan

Kepala BNNK Tanjungpinang berharap Kota Tanjungpinang menjadi salah satu kota Tanggap dari Ancaman Narkotika dan secara garis besar secara nasional menjadikan Indonesia bebas narkoba dan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba).

“Jadi seluruh pimpinan masyarakat sudah seyogyanya memikirkan kemaslahatan dan keselamatan masyarakatnya kedepan dan generasi muda yang akan memimpin Kota Tanjungpinang bahkan Indonesia kedepan,” lanjutnya.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Terima Pengembalian Kerugian Uang Negara Rp500 Juta Pada Kasus Gratifikasi

Hal ini dilakukan BNNK Tanjungpinang mengingat letak geografis Tanjungpinang terutama Provinsi Kepri berbatasan langsung dengan negara tetangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *