Baca Juga: Puluhan Pelajar Tingkat SMK Dibekali Pemahaman Kepemiluan Dari KPU Tanjungpinang
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, ada keterkaitan erat antara BPSK dengan PPNS, seperti dapat melaporkan kepada PPNS apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen dan meminta bantuan penyidik dalam memanggil saksi dan pelaku usaha.
Baca Juga: Kegiatan Padat Karya Sudah Terlihat Hasil Selama 10 Hari, Ribuan Kubik Sampah Terangkat
Weldy Anugra Riawan dalam acara ini juga menyampaikan pentingnya para PPNS penataan ruang mengenal BPSK. Selama ini, PPNS yang berhubungan kerja dengan BPSK adalah PPNS Perlindungan konsumen.
Akhir kata dalam sosialiasi yang disampaikan, ketua BPSK menyampaikan agar masalah konsumen perlu di perhatikan benar, dimana kasus Pelanggaran tata ruang ternyata dapat menyebabkan timbulnya kerugian konsumen.
Baca Juga: Tindak Lanjut MoU Antara Ombudsman Dengan Kejaksaan, Lagat Siadari Kunjungi Kejaksaan Tinggi Kepri
“BPSK Tanjungpinang mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Kementerian ATR/BPN atas terlaksananya kegiatan ini. Diharapkan, kedepannya, PPNS Penataan Ruang dapat menjalin kerjasama yang baik bersama BPSK selain aparat penegak hukum lainnya,” pungkas Weldy.

