“Karena usernya SPBU, kita kenakan sanksi bagi yang menyalahgunakan kartu itu. Kami tidak mau ada oknum mengenai hal ini, jadi satu kartu satu kendaraan,” kata Riany.
Untuk kendaraan yang dikenakan Fuel Card yaitu kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan.
Rincian kendaraan yaitu roda empat maupun roda enam 30 liter/hari, kendaraan angkutan roda delapan atau roda enam 60 liter/hari, dan kendaraan pribadi 20 liter/hari.
“Target kami adalah yang mendaftar lebih dari 2 ribu kendaraan angkutan, belum termasuk kendaraan pribadi. Persyaratan pendaftaran Fuel Card adalah STNK asli atau bukti lunas, dan KTP,” tuturnya.
Terakhir, kata Riany, pendaftaran Fuel Card bisa dilakukan di samping Pasar Puan Ramah Km 6, sekaligus dilakukan uji KIR.
“Jam pelayanan dari pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB,” pungkasnya.

