HARIANMEMOKEPRI.COM – Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Selasa (28/1/2025).

Mereka dideportasi menggunakan kapal Allya Express 3 yang berangkat dari Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia, pukul 16.00 WIB.

Salah seorang PMI, Husni Abdullah, mengaku dideportasi karena masa berlaku visanya telah habis, sehingga harus menjalani hukuman penjara di Malaysia.

“Mati visa, kami dipenjara selama 4 bulan. Selama di penjara, kami diperlakukan dengan baik,” ungkap Husni.

Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Provinsi Kepulauan Riau, Darman M. Sagala, menjelaskan bahwa deportasi ini merupakan kerja sama antara Jabatan Imigrasi Malaysia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

“Sebanyak 150 orang dideportasi ke Tanjungpinang, terdiri dari 41 perempuan dan 109 laki-laki. Mayoritas berasal dari Sumatera Utara dan Aceh,” ujar Darman.

Menurut Darman, para PMI akan ditampung sementara di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) di Senggarang selama seminggu, sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.

“Selama di RPTC, mereka akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk proses pemulangan,” tambahnya.

Darman juga mengungkapkan bahwa para PMI ini dideportasi akibat berbagai pelanggaran, seperti penyalahgunaan visa, overstayer, atau penggunaan dokumen kerja yang tidak sah.

“Mereka rata-rata sudah menjalani hukuman selama 1 hingga 2 bulan di berbagai rumah detensi di Semenanjung Malaysia,” jelasnya.