“Selama di RPTC, mereka akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk proses pemulangan,” tambahnya.

Darman juga mengungkapkan bahwa para PMI ini dideportasi akibat berbagai pelanggaran, seperti penyalahgunaan visa, overstayer, atau penggunaan dokumen kerja yang tidak sah.

“Mereka rata-rata sudah menjalani hukuman selama 1 hingga 2 bulan di berbagai rumah detensi di Semenanjung Malaysia,” jelasnya.

Sepanjang Januari 2025, Kepulauan Riau telah menerima tiga gelombang deportasi PMI. Sebelumnya, sebanyak 129 orang dan 37 orang dideportasi ke Batam, dan kini 150 orang ke Tanjungpinang.

“Tanjungpinang menjadi lokasi pemulangan khusus yang dilakukan oleh Jabatan Imigrasi Malaysia Putrajaya bekerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur,” tutur Darman.

Darman menambahkan, deportasi melalui Tanjungpinang dijadwalkan sebanyak 48 kali dalam setahun, dengan frekuensi dua kali setiap bulan.

“Jadi, totalnya akan ada sekitar 48 gelombang pemulangan selama tahun ini,” pungkasnya.