Lain halnya jika Khitbahnya tidak diterima dengan halus atau tidak dijawab hingga waktunya sehingga statusnya menggantung maka wanita tersebut tidak dikatakan sebagai wanita sudah di khitbah dan Pertunangan belum terjadi.
Dalam prosesnya, Khitbah bukan pekerjaan sepihak tetapi merupakan bentuk kesepakatan yang terjadi antara dua belah pihak. Untuk bisa sampai kepada kesepakatan dari dua belah pihak, Khitbah memiliki alur langkah yang terdiri dari beberapa proses.
Baca Juga: Wakil Walikota Batam Paparkan Pertumbuhan Ekonomi Dalam Penyampaian KUA PPAS 2024
Proses/alur sebuah Khitbah itu sendiri terdiri dari tiga hal utama yakni pengajuan Khitbah, tukar menukar informasi, jawaban Khitbah dan hal hal yang terkait dengan pembatalan Khitbah jika dibutuhkan.
Dalam suatu hubungan yang serius antara wanita dan pria istilah lamaran dan tunangan sering kali muncul. Mungkin sebagian orang menganggap lamaran dan tunangan sama saja tapi didalamnya memiliki perbedaan yang mendasar.

