Religi

Punya Keseriusan Dengan Sang Kekasih, Ini Makna Tunangan dan Lamaran Sebelum Menikah

121
×

Punya Keseriusan Dengan Sang Kekasih, Ini Makna Tunangan dan Lamaran Sebelum Menikah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sepasang cincin untuk pernikahan

HARIANMEMOKEPRI.COM — Kerap kali bagi pasangan kekasih hendak melanjutkan ke jenjang lebih serius namun mereka masih menunda dengan tunangan.

Lantas apakah dalam Islam memperbolehkan untuk melakukan tunangan sebelum masuk ke jenjang pernikahan?.

Dalam Islam tunangan disebut dengan Khitbah, makna Khitbah dalam bahasa Indonesia bermacam-macam ada yang mengatakan melamar atau meminang atau ada juga yang mengartikan pertunangan.

Baca Juga: Jelang Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 63, Kejati Kepri Adakan Pekan Olahraga Bersama Satkerwil

Jika kita jeli kata Khitbah dan Pertunangan terdapat perbedaan yaitu terletak pada langkah langkahnya. Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita, apabila pihak wanita belum menerima maka pihak wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir atas permintaan tersebut.

Tapi apabila Khitbahnya diterima oleh pihak wanita maka wanita itu menjadi wanita yang berstatus makhtubah ( wanita yang sudah di lamar) atau bahasa lainnya wanita yang sudah dipertunangkan.

Baca Juga: Tunjukkan Karya Terbaikmu, Disbudpar Tanjungpinang Adakan Lomba Foto Story Bertemakan Pesona Indonesia

Lain halnya jika Khitbahnya tidak diterima dengan halus atau tidak dijawab hingga waktunya sehingga statusnya menggantung maka wanita tersebut tidak dikatakan sebagai wanita sudah di khitbah dan Pertunangan belum terjadi.

Dalam prosesnya, Khitbah bukan pekerjaan sepihak tetapi merupakan bentuk kesepakatan yang terjadi antara dua belah pihak. Untuk bisa sampai kepada kesepakatan dari dua belah pihak, Khitbah memiliki alur langkah yang terdiri dari beberapa proses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *