HARIANMEMOKEPRI.COM — Kerap kali bagi pasangan kekasih hendak melanjutkan ke jenjang lebih serius namun mereka masih menunda dengan tunangan.
Lantas apakah dalam Islam memperbolehkan untuk melakukan tunangan sebelum masuk ke jenjang pernikahan?.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Islam tunangan disebut dengan Khitbah, makna Khitbah dalam bahasa Indonesia bermacam-macam ada yang mengatakan melamar atau meminang atau ada juga yang mengartikan pertunangan.
Baca Juga: Jelang Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 63, Kejati Kepri Adakan Pekan Olahraga Bersama Satkerwil
Jika kita jeli kata Khitbah dan Pertunangan terdapat perbedaan yaitu terletak pada langkah langkahnya. Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita, apabila pihak wanita belum menerima maka pihak wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir atas permintaan tersebut.
Tapi apabila Khitbahnya diterima oleh pihak wanita maka wanita itu menjadi wanita yang berstatus makhtubah ( wanita yang sudah di lamar) atau bahasa lainnya wanita yang sudah dipertunangkan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya