HARIANMEMOKEPRI.COM — Ratusan Jamaah Calon Haji (JCH) asal Tanjungpinang akan segera diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah pada tanggal 12 Mei 2024 mendatang.
Keberangkatan JCH tersebut untuk menunaikan ibadah haji yang merupakan salah satu rukun Islam kelima. Ibadah ini disyariatkan bagi umat Muslim yang mampu untuk melakukannya.
Makna “mampu” yang dimaksud adalah ibadah haji menjadi fardhu jika setiap umat Muslim mampu menunaikannya secara materi dan fisik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan hukum haji tertuang dalam Surah Ali Imran ayat 97, yang memiliki arti sebagai berikut:
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) Maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
“Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran : 97)”
Jumlah kuota haji untuk Indonesia yang ditetapkan oleh Arab Saudi tahun ini adalah 241.000, dengan tambahan kuota sebanyak 20.000.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya