(g) Bahwa tindakan Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf (c) dan huruf (d) di atas merupakan pelanggaran terhadap kewajibannya sebagai Anggota Partai Amanat Nasional dan tidak sejalan dengan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional dalam program pemenangan Pemilu 2024 sehingga perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku untuk menegakkan Peraturan Partai, dan mengembalikan wibawa Partai
(h) Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga PAN Bab III Pasal 10 dinyatakan bahwa Anggota PAN dilarang :
a. menjadi anggota organisasi politik lainnya;
b. melakukan tindakan-tindakan yang dapat menurunkan popularitas dan elektabilitas Partai;
c. melakukan kegiatan yang dapat mencemarkan nama baik Partai;
d. tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Partai;
e. membocorkan rahasia Partai.
Baca Juga: Raib Satu Unit Sepeda Motor Milik Jurnalis Tanjungpinang Hilang Pada Pagi Hari