HARIANMEMOKEPRI.COM – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bintan. Kali ini, insiden melibatkan dua unit mobil di Jalan Raya Tanjung Uban–Tanjungpinang, tepatnya di Simpang Lagoi, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 12.20 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan nomor polisi BP 1052 GT yang dikemudikan oleh Patar Pandapotan Simanjuntak, serta mobil Mitsubishi Xpander Cross warna putih mutiara bernomor polisi BP 1623 GT yang dikemudikan oleh Charles Kusuma Wijaya.
Kasat Lantas Polres Bintan, Iptu Yelvis Oktaviano, melalui Kanit Gakkum Ipda Teddy Sinaga menjelaskan bahwa mobil Mitsubishi Xpander Cross melaju dari arah Penaga menuju kawasan wisata Lagoi.
“Setibanya di persimpangan Lagoi, kendaraan tersebut tiba-tiba ditabrak dari arah kiri oleh mobil Toyota Calya yang datang dari arah Sungai Kecil, sehingga menyebabkan mobil Xpander Cross terbalik di badan jalan,” ujar Ipda Teddy.
Meski mengalami kerusakan cukup parah, seluruh pengemudi dan penumpang dari kedua kendaraan dipastikan dalam keadaan selamat dan tidak mengalami luka.

