Akan tetapi mereka menilai tidak diberikan waktu yang cukup untuk mengurus perizinan IMB atau PBG.

Herman juga menyebutkan pembongkaran yang dilakukan terhadap pagar dan fasilitas di atas lahan tersebut terjadi hingga empat kali tanpa adanya surat perintah dari Wali Kota Tanjungpinang.

Pembongkaran pertama terjadi pada 12 Februari 2026 terhadap pagar batako yang menjadi pembatas antara lahan Cristina Djodi dengan lahan milik pihak lain.

Pembongkaran tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan sehari sebelumnya.

Selanjutnya pada 18 Februari 2026, Satpol PP kembali membongkar pagar kayu milik Cristina Djodi tanpa pemberitahuan sebelumnya dengan alasan penertiban fasilitas umum.

Kemudian pada 27 Februari 2026, pembongkaran kembali dilakukan terhadap pagar yang saat itu sedang dalam proses pengurusan IMB atau PBG.

Dalam proses itu, sebagian kanstin taman yang berada di atas lahan tersebut juga mengalami kerusakan.

Pembongkaran kembali terjadi pada 5 Maret 2026 saat Satpol PP membongkar kanstin beton yang berfungsi sebagai pembatas taman di atas lahan milik Cristina Djodi tanpa pemberitahuan kepada pemilik maupun kuasa hukumnya.