Dalam proses itu, sebagian kanstin taman yang berada di atas lahan tersebut juga mengalami kerusakan.
Pembongkaran kembali terjadi pada 5 Maret 2026 saat Satpol PP membongkar kanstin beton yang berfungsi sebagai pembatas taman di atas lahan milik Cristina Djodi tanpa pemberitahuan kepada pemilik maupun kuasa hukumnya.
Selain mempersoalkan tindakan pembongkaran tersebut, Herman juga mempertanyakan kewenangan Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Pasalnya, lokasi lahan tersebut berada di Jalan D.I. Panjaitan yang berstatus sebagai jalan provinsi.
Menurutnya, pengelolaan jalan provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sehingga penegakan aturan terkait seharusnya melibatkan Satpol PP Provinsi bersama instansi teknis terkait.
“Atas kejadian ini kami telah melaporkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau,” ungkap Herman.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan perusakan pagar batako, pagar kayu, kanstin beton serta tanaman yang berada di atas lahan milik Cristina Djodi ke Polda Kepulauan Riau.
Akibat kejadian tersebut, kliennya diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

