Untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan, pihak kuasa hukum juga memasang baleho pemberitahuan di lokasi menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Cristina Djodi serta melarang pihak lain memasuki area tersebut tanpa izin.
Namun demikian, Satpol PP Kota Tanjungpinang tetap memberikan teguran kepada Djodi Wirahadikusuma sebanyak tiga kali dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Herman menilai dasar hukum tersebut tidak tepat karena perda tersebut disebut telah dicabut oleh DPRD Kota Tanjungpinang.
Pihak kuasa hukum mengaku telah memberikan klarifikasi secara tertulis serta mendatangi kantor Sekretariat Satpol PP untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Akan tetapi mereka menilai tidak diberikan waktu yang cukup untuk mengurus perizinan IMB atau PBG.
Herman juga menyebutkan pembongkaran yang dilakukan terhadap pagar dan fasilitas di atas lahan tersebut terjadi hingga empat kali tanpa adanya surat perintah dari Wali Kota Tanjungpinang.
Pembongkaran pertama terjadi pada 12 Februari 2026 terhadap pagar batako yang menjadi pembatas antara lahan Cristina Djodi dengan lahan milik pihak lain.
Pembongkaran tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan sehari sebelumnya.
Selanjutnya pada 18 Februari 2026, Satpol PP kembali membongkar pagar kayu milik Cristina Djodi tanpa pemberitahuan sebelumnya dengan alasan penertiban fasilitas umum.
Kemudian pada 27 Februari 2026, pembongkaran kembali dilakukan terhadap pagar yang saat itu sedang dalam proses pengurusan IMB atau PBG.

