Sertifikat tersebut terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB No. 32.05.00000597.0 tertanggal 10 Maret 2025 dengan luas sekitar 61 meter persegi, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1005 Kelurahan Air Raja seluas 800 meter persegi, serta SHM NIB No. 32.05.000007463.0 dengan luas sekitar 4.700 meter persegi. Seluruhnya tercatat atas nama Cristina Djodi.
Untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan, pihak kuasa hukum juga memasang baleho pemberitahuan di lokasi menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Cristina Djodi serta melarang pihak lain memasuki area tersebut tanpa izin.
Namun demikian, Satpol PP Kota Tanjungpinang tetap memberikan teguran kepada Djodi Wirahadikusuma sebanyak tiga kali dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Herman menilai dasar hukum tersebut tidak tepat karena perda tersebut disebut telah dicabut oleh DPRD Kota Tanjungpinang.
Pihak kuasa hukum mengaku telah memberikan klarifikasi secara tertulis serta mendatangi kantor Sekretariat Satpol PP untuk menjelaskan persoalan tersebut.

