HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa PT Inti Surya Indonesia (PT ISI) belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan diwajibkan untuk menjalankan kegiatan pertambangan.

Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, mengungkapkan bahwa hingga saat ini perusahaan tersebut masih belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian terkait. Selain itu, kewajiban penyediaan jaminan pascatambang juga belum dipenuhi.

“PPKH dari kementerian terkait belum terbit. Di samping itu, perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penyediaan jaminan pascatambang,” kata Hasfarizal, Senin (22/6/2026)

Ia menjelaskan, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri sejauh ini baru memberikan rekomendasi kepada perusahaan sebagai syarat awal untuk mengajukan PPKH ke pemerintah pusat.

Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan karena masih terdapat sejumlah izin penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu.