Hasfarizal menegaskan, selama persyaratan perizinan belum lengkap, PT Inti Surya Indonesia tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas pertambangan maupun operasional lain yang berkaitan dengan usaha tambang.

“Untuk evaluasi izin merupakan kewenangan Dinas ESDM. Jika nantinya ESDM merekomendasikan pencabutan izin, maka DPMPTSP akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, hasil pemantauan awak media di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di area perusahaan.

Beberapa alat berat terlihat beroperasi mengeruk pasir, sementara sejumlah truk pengangkut tampak keluar masuk lokasi membawa material hasil tambang.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja yang mengaku bertugas di bagian operasional menyatakan tidak mengetahui persoalan perizinan perusahaan.

“Saya tidak tahu mengenai perizinannya, Pak. Saya bagian operasional. Kalau soal perizinan, itu semua sama Pak Narto,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Inti Surya Indonesia terkait aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di tengah belum terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan pemerintah.