HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa PT Inti Surya Indonesia (PT ISI) belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan diwajibkan untuk menjalankan kegiatan pertambangan.

Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, mengungkapkan bahwa hingga saat ini perusahaan tersebut masih belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian terkait. Selain itu, kewajiban penyediaan jaminan pascatambang juga belum dipenuhi.

“PPKH dari kementerian terkait belum terbit. Di samping itu, perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penyediaan jaminan pascatambang,” kata Hasfarizal, Senin (22/6/2026)

Ia menjelaskan, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri sejauh ini baru memberikan rekomendasi kepada perusahaan sebagai syarat awal untuk mengajukan PPKH ke pemerintah pusat.

Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan karena masih terdapat sejumlah izin penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Hasfarizal menegaskan, selama persyaratan perizinan belum lengkap, PT Inti Surya Indonesia tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas pertambangan maupun operasional lain yang berkaitan dengan usaha tambang.

“Untuk evaluasi izin merupakan kewenangan Dinas ESDM. Jika nantinya ESDM merekomendasikan pencabutan izin, maka DPMPTSP akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, hasil pemantauan awak media di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di area perusahaan.

Beberapa alat berat terlihat beroperasi mengeruk pasir, sementara sejumlah truk pengangkut tampak keluar masuk lokasi membawa material hasil tambang.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja yang mengaku bertugas di bagian operasional menyatakan tidak mengetahui persoalan perizinan perusahaan.

“Saya tidak tahu mengenai perizinannya, Pak. Saya bagian operasional. Kalau soal perizinan, itu semua sama Pak Narto,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Inti Surya Indonesia terkait aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di tengah belum terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan pemerintah.