Baca Juga: Tandatangani Perda Pajak Dan Retribusi Daerah, Hasan: Penunjang PAD Kota Tanjungpinang
Adapun deklarasi Sekolah Bersinar yang dibacakan Kepala Sekolah SMPN 5 Tanjungpinang yakni
Pada hari Rabu Tanggal 29 November tahun 2023, SMPN 5 Tanjungpinang bersama seluruh guru, staf tata usaha dan peserta didik menyatakan bahwa:
1. Kami seluruh guru staf tata usaha dan peserta didik SMPN 5 Tanjungpinang berkomitmen untuk berperan serta dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba di SMPN 5 Tanjungpinang
2. Kami seluruh guru staf tata usaha dan peserta didik SMPN 5 Tanjungpinang bersedia mengambil langkah strategis dalam mewujudkan sekolah bersih dari narkoba di SMPN 5 Tanjungpinang
Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta Satlinmas Se Kepri Jaga Ketentraman Masyarakat Pada Pemilu 2024
3. Kami seluruh guru staf tata usaha dan peserta didik SMPN 5 Tanjungpinang bersedia berpartisipasi aktif menjadi penggiat/relawan anti narkoba dalam mewujudkan sekolah bersih dari narkoba di SMPN 5 Tanjungpinang
4. Kami seluruh guru staf tata usaha dan peserta didik SMPN 5 Tanjungpinang siap mengembangkan program sekolah bersinar dari narkoba secara berkelanjutan.

