Selain memberikan bantuan hukum litigasi, LBH JMM juga berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum non-litigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, drafting dokumen hukum dan pendampingan di luar pengadilan.

Sebagai tambahan informasi, LBH JMM telah lulus verifikasi dan akreditasi Menteri Hukum dan HAM sebagai pemberi bantuan hukum periode 2025 sampai dengan 2027.

Sehingga LBH JMM berkewajiban melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok miskin di wilayah hukumnya.