Di banyak kasus, stigma sosial masih menjadi penghalang utama.

Perempuan korban kekerasan kerap kali dianggap membawa aib, bukan sebagai korban yang butuh dukungan.

Namun harapan tetap ada. Negara tidak tinggal diam. Hadirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi payung hukum penting untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.

Tapi hukum tak akan cukup jika tak didukung kesadaran masyarakat dan keberanian para perempuan itu sendiri untuk bangkit.

Korps HMI-Wati yang biasa di singkat dengan KOHATI, di dirikan pada tanggal 2 jumadil akhir 1386 H bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 pada kongres ke VIII di Solo.

Pembentukan KOHATI di latarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kualitas dan peran HMI-Wati, yang mana sebagai bagian dari pengembangan misi HMI secara luas.

Adapun organisasi yang lahir sebelum KOHATI adalah berbagai organisasi yang bergerak di bidang keperempuanan, baik yang bersifat nasional maupun regional.