Agar kasus serupa tidak terus berulang dan sistem ini benar-benar berpihak pada keselamatan dan pertumbuhan peserta didik, sejumlah langkah konkret perlu diterapkan:
1. Penegasan Status Hukum PPDS
Pemerintah harus menetapkan status hukum PPDS secara jelas, bukan lagi dibiarkan “mengambang” antara mahasiswa dan tenaga kerja.
Status ini penting agar mereka mendapatkan hak, perlindungan, serta batasan kewajiban yang adil secara hukum.
2. Mekanisme Pelaporan yang Aman dan Independen
Setiap rumah sakit pendidikan dan institusi kedokteran wajib memiliki unit pengaduan independen, yang berpihak pada korban dan memiliki kekuatan mengintervensi.
Anonimitas, keamanan pelapor, dan tindakan responsif harus jadi standar.
3. Tes Kejiwaan dan Konseling Psikologis Berkala
Asesmen psikologis seperti MMPI seharusnya menjadi syarat wajib dalam proses seleksi calon residen.
Tapi tak cukup sampai di situ, pendampingan psikologis berkala selama masa pendidikan harus diinstitusikan, bukan dianggap sebagai beban.
Tujuannya bukan untuk mencari-cari kelemahan mental, tetapi untuk membantu para peserta didik memahami batas stresnya, mengenali emosi, dan memproses tekanan secara sehat.
Konseling bukan tanda lemah, tetapi bagian dari pelatihan menjadi dokter yang utuh. Hal ini disebabkan karena bagaimana mungkin seseorang merawat orang lain kalau ia sendiri tidak dirawat?
Menanamkan Etika Tanpa Hierarki yang Toxic
Salah satu akar masalah terbesar dalam sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia adalah budaya senioritas berlebihan yang tidak jarang berubah menjadi kekuasaan.

