Bahkan, 3,3% mengaku memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup. Hal ini bukan sekadar angka, melainkan sinyal bahaya serius terhadap masa depan layanan kesehatan di negeri ini.
Residen: Bukan Mahasiswa, Bukan Pekerja, Tapi Bekerja Seperti Pekerja
PPDS atau residen, dalam praktiknya, berada dalam status hukum yang tidak jelas. Mereka belajar, tetapi sekaligus bekerja.
Mereka bukan mahasiswa dalam pengertian konvensional, sebab mereka tidak hanya duduk di ruang kuliah atau laboratorium.
Namun mereka juga bukan tenaga medis yang diakui secara struktural dalam sistem kepegawaian rumah sakit.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dijelaskan bahwa pendidikan profesi dan spesialis adalah bagian dari pendidikan akademik yang bertujuan membentuk kompetensi dokter.
Tapi celah besar muncul: meski disebut sebagai “pendidikan”, praktik di lapangan membuat residen menjalani tugas-tugas klinis yang sering kali berat dan esensial bagi operasional rumah sakit, namun tanpa perlindungan hukum selayaknya tenaga kerja atau jaminan sosial.

