Etika Kedokteran: Antara Buku dan Praktik
Di bangku kuliah, mahasiswa kedokteran diajarkan tentang kode etik profesi. Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), tertulis jelas bahwa seorang dokter wajib menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, menghormati hak pasien dan sejawat, serta bertindak berdasarkan integritas moral.
Dalam realitas sistem PPDS, prinsip-prinsip tersebut kerap dibenturkan dengan “kultur” yang sudah lama mengakar: seniorisme, tekanan akademik yang berlebihan, serta pembiaran terhadap kekerasan simbolik maupun fisik atas nama pendidikan.
Etika profesi seolah berhenti menjadi teks, bukan praktik yang dijalani.
Padahal, menurut UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, setiap tenaga medis, termasuk dokter yang sedang menempuh Pendidikan, harus tetap tunduk pada prinsip etik dan bertanggung jawab atas tindakannya.
Kekerasan, apalagi kekerasan seksual, tidak bisa ditoleransi dalam bentuk dan alasan apa pun, terlebih jika terjadi dalam institusi pendidikan kedokteran.

