Oleh:
Bimantara Ketua Gerakan Aksi Mahasiswa Kepri
Polemik yang menghinggapi sektor pertambangan bauksit di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kini semakin memanas.
Gerakan Aksi Mahasiswa Kepulauan Riau (GAM Kepri) melontarkan pernyataan sikap resmi terkait aktivitas ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Hermina Jaya di wilayah tersebut.
GAM Kepri menilai bahwa perusahaan tambang itu telah melanggar hukum dengan melaksanakan kegiatan bongkar muat (loading) bauksit di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, tanpa mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus), meskipun mereka telah memperoleh pembaruan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum tersebut tak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, namun juga memicu ketegangan sosial di masyarakat.
Dugaan kekerasan terhadap warga setempat yang terjadi dalam proses pengamanan lokasi tambang turut memperburuk keadaan.
Akibatnya, GAM Kepri merasa perlu mengambil sikap tegas untuk melawan ketidakadilan ini.
“Kami beri waktu satu minggu buat pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menghentikan aktivitas ilegal PT Hermina Jaya,”
“Kalau sampai tuntutan ini diabaikan, kami dan teman-teman mahasiswa lainnya akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan.”ungkap Bimantara, Ketua GAM Kepri.
Yogi Saputra, Sekjen GAM Kepri, menambahkan, dirinya tidak terima kalau PT Hermina Jaya masih ada di Lingga.
“Mereka sudah gagal penuhi janji-janjinya ke masyarakat, merusak lingkungan, dan malah memicu konflik sosial. Kami minta PT Hermina Jaya segera angkat kaki dari Lingga!” ujarnya.
GAM Kepri juga mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah dalam sektor pertambangan yang justru berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas.
Adapun tuntutan GAM Kepri kepada pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah menghentikan seluruh aktivitas PT Hermina Jaya secara permanen.
2. Lakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan di Kabupaten Lingga.
3. Tindak tegas segala pelanggaran hukum, termasuk kekerasan terhadap warga.
4. Pemerintah pusat turun tangan untuk mengembalikan keadilan sosial dan lingkungan di Lingga.
“Jika pemerintah tidak bergerak cepat, kami akan bergerak. Ini bukan hanya soal tuntutan lokal, tapi soal keadilan yang harus kita perjuangkan bersama,” tegas Yogi Saputra.
GAM Kepri menyerukan agar pemerintah segera mengaudit semua perizinan tambang yang ada di Kabupaten Lingga dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan rakyat serta merusak lingkungan.
Ini bukan hanya untuk masyarakat Lingga, tapi untuk kepentingan kita semua dalam menjaga lingkungan dan keadilan.

