Baca Juga: Gegara Ucapan Apa, 2 Remaja Bonyok Dikeroyok Kawanan Tak Dikenal di Bundaran Gladak Serang

Dalam arahannya ini Jaksa Agung ST Burhanuddin minta arahannya untuk diperhatikan serta dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab

Dalam arahan Jaksa Agung tersebut mengenai bijak dalam media sosial ini telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 41 Tahun 2021. Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh insan Adhyaksa wajib memperhatikan etika, adab dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. 

Setiap insan Adhyaksa diminta untuk mencermati setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan instruksi pemerintah.

Baca Juga: Sop Buah Segar Cocok Untuk Menu Pembuka Ketika Buka Puasa Ini Bahan Serta Cara Buatnya

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dibandingkan menggunakan media sosial untuk memamerkan gaya hidup mewah, sebaiknya sebagai Aparat Penegak Hukum dapat memanfaatkan media sosial, media massa, dan media elektronik untuk melakukan pelacakan aset para koruptor