Baca Juga: Pesona Taman Nasional Bunaken Surga Bawah Laut di Utara Pulau Sulawesi, Ini Info Lengkapnya

Agar setiap pimpinan kementerian/lembaga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk jangan pamer kekuasaan dan jangan pamer kekayaan. 

Adapun maksud dari instruksi ini adalah dalam rangka membangun dan membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai Kejaksaan. Ini adalah salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya.

“Hal ini agar menjadikan setiap pegawai Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi pengendalian dan introspeksi bagi Insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat”ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga: Polres Tanjungpinang: Debt Collector dan Leasing Bisa Dipidana Jika Merampas Kendaraan, Simak Penjelasannya

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar seluruh Insan Adhyaksa untuk menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli / memakai / memamerkan barang-barang mewah,