Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, di dampingi Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Dendi Gustinandar mengadakan konferensi pers terkait Peraturan Kepala (Perka) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Lahan. Bertempat di ruang Presentasi Gedung Marketing Center BP Batam, Rabu (26/2020).
“Dalam Perka Lahan yang baru ini akan melakukan pemangkasan birokrasi. Di Perka ini juga mengategorikan 2 jenis lahan, seperti yang sudah ada dalam site plan BP Batam, misalnya lahan yang sudah dipersiapkan untuk pariwisata atau disebut lahan yang sudah dimatangkan, dan akan di upload dalam website BP Batam.go.id,” ungkap Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, didampingi Kasubdit Pengadaan dan Pengalokasian Lahan, Denny Tondano, Kasubdit Evaluasi dan Pengawasan Penggunaan Lahan, Noor Azizah.
Ilham Eka Hartawan juga menjelaskan untuk proses pengajuan lahan baru untuk perorangan dipersimpel, yakni cukup melampirkan KTP akan di proses tidak lebih dari 28 hari, jadi Pemohon cukup melakukan sekali permohonan.
“Jika disetujui, akan di bahas dalam Pokja dalam 5 hari kerja, tidak hanya unit lahan yang membahas tapi melibatkan, bagian perencanaan program startegis, biro hukum, biro keuangan dan akan di cek apakah lahannya sudah bersetifikat HPL, apakah sudah clear and clean, misalnya tidak tumpang tindih, jika disetujui akan dibuat laporan persetujuannya, apabila ditolak, pemohon akan disurati,” jelasnya.
“Tadi saya perlu tekankan lagi untuk mencantumkan nomor handpohe maupun email yang jelas dan ril sehingga bisa kami hubungi Karena selama ini kami terkendala nomor Handphone maupun email yang tidak bisa di hubungi,” katanya.
Lebih lanjut, Ilham Eka Hartawan menjelaskan untuk pengajuan lahan baru bagi investor juga dipersimpel. Bagi perusahaan yang ingin memperpanjang WTO, cukup 3 syarat, seperti KTP atau identitas, badan hukum perusahaan, sertifikat dokumen lahan dan PBB.
“Sedangkan untuk lahan yang sudah disetujui tapi belum di bangun, akan di evaluasi jika menurut BP Batam tidak layak, akan dilakukan proses, begitu juga dengan lahan yang mengajukan perpanjangan, tapi tidak digunakan, tim Pokja akan mengevaluasi dan monitoring,”terangnya.
Sementara untuk Kapling Siap Bangun (KSB), Kasubdit Pengadaan dan Pengalokasian Lahan, Denny Tondano menyebutkan WTO bisa diajukan 3 tahun sebelum habis masa WTO nya, dan apabila ada kesulitan akan di bantu petugas loket, tak perlu lapor ke BP Batam.
“Faktur pembayaran WTO juga akan dikirim via email dan notifikasi SMS, jadi tinggal membayar melalui bank, jadi tidak perlu tatap muka, sehingga mempersingkat waktu, dan mempersingkat birokrasi, jangka waktu pembayaran WTO 10 hari, dan apabila dalam waktu 10 tidak di bayarkan akan hangus,” kata Denny.
Denny Tondano menegaskan pada Perka ini akan mempermudah setiap pembayaran UWT untuk lahan KSB. ” Bagi lahan KSB yang legalitas ada berupa sertifikat bisa bayar UWT. Cukup membawa foto copy KTP atau identitas dan sertifikat ke gedung PTSP BP Batam,” ungkapnya.(go1)











