Baca Juga: Pembukaan Tanjungpinang Fest KEN 2023, Oneng Setya Harini Berharap Event Diperbanyak Gandeng Pelaku UMKM

Sejalan dengan itu, Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.

Menurut Menkumham Yasonna H Laoly berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.

Baca Juga: Peringatan 34 Tahun AKABRI 89 dan HUT TNI AL, Koarmada I Tanjungpinang Berikan Sembako Serta Layanan Kesehatan

Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para  korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan  visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.