Nasional

Mahfud MD dan Yasonna Laoly Bertemu Eks MAHID di Belanda Bahas Pelanggaran HAM Serta

25
×

Mahfud MD dan Yasonna Laoly Bertemu Eks MAHID di Belanda Bahas Pelanggaran HAM Serta

Sebarkan artikel ini
Pertemuan eks MAHID di Belanda oleh Menkopolhukam dan Menkumham

HARIANMEMOKEPRI.COM  — Menkopolhukam Mahfud MD bertemu Menkumham Yasonna H Laoly berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.

Pertemuan antara Menkopolhukam Mahfud MD bersama Menkumham Yasonna H Laoly ini menemui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda. Dimana Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Malam Puncak Festival Kopi Merdeka, Joko Yuhono Terima Penghargaan Dari Gubernur Kepri Hingga Bersulang Kopi

Dalam pertemuan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/2023) waktu setempat. 

Baca Juga: Pembukaan Tanjungpinang Fest KEN 2023, Oneng Setya Harini Berharap Event Diperbanyak Gandeng Pelaku UMKM

Sejalan dengan itu, Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.

Menurut Menkumham Yasonna H Laoly berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.

Baca Juga: Peringatan 34 Tahun AKABRI 89 dan HUT TNI AL, Koarmada I Tanjungpinang Berikan Sembako Serta Layanan Kesehatan

Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para  korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan  visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *