HARIANMEMOKEPRI.COM — Menkopolhukam Mahfud MD bertemu Menkumham Yasonna H Laoly berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.
Pertemuan antara Menkopolhukam Mahfud MD bersama Menkumham Yasonna H Laoly ini menemui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda. Dimana Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/2023) waktu setempat.
Sejalan dengan itu, Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.
Menurut Menkumham Yasonna H Laoly berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.
Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.