HARIANMEMOKEPRI.COM  — Menkopolhukam Mahfud MD bertemu Menkumham Yasonna H Laoly berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.

Pertemuan antara Menkopolhukam Mahfud MD bersama Menkumham Yasonna H Laoly ini menemui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda. Dimana Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Malam Puncak Festival Kopi Merdeka, Joko Yuhono Terima Penghargaan Dari Gubernur Kepri Hingga Bersulang Kopi

Dalam pertemuan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/2023) waktu setempat.