HARIANMEMOKEPRI.COM — Pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangan di wilayah Kepri dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia, setelah sebelumnya dikendalikan oleh Singapura.
Ketetapan ini berlaku mulai 21 Maret 2024. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, melalui laman resmi Kemenhub, Minggu (24/3/2024).
Budi mengatakan kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut.
“Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” ujar Menhub.
Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.
Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya