6. Afirmasi Khusus – masyarakat adat terpencil dan kelompok rentan lainnya.

7. Warga Binaan – narapidana dan mantan narapidana.

8. Korban Kekerasan – termasuk korban KDRT dan kekerasan seksual.

9. Korban NAPZA dan HIV/AIDS – pengguna napza dan ODHA.

10. Bermasalah Sosial Psikologis – individu dengan gangguan sosial atau mental.

11. Perempuan Rentan – perempuan miskin, korban kekerasan, atau dalam situasi rentan.

12. Fakir Miskin – kelompok masyarakat yang belum terjangkau bantuan secara optimal.

Kemensos menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga sosial dalam menerapkan kebijakan ini agar layanan sosial bisa lebih responsif, efisien, dan tepat sasaran.