HARIANMEMOKEPRI.COM — Kementerian Sosial RI menyederhanakan klasifikasi kelompok penerima layanan sosial dari 26 kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) menjadi 12 kategori Pemerlu Atensi Sosial (PAS).
Penyederhanaan ini bertujuan untuk mempermudah proses pelayanan, pendataan, serta mempercepat penanganan masalah sosial di lapangan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan ketepatan sasaran dalam pemberian layanan sosial.
“Dengan 12 PAS, pelayanan sosial akan lebih terarah dan menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Ini 12 Kategori PAS yang Ditetapkan Kemensos:
1. Anak-anak Rentan – termasuk anak jalanan, yatim piatu, dan korban eksploitasi.
2. Difabel – penyandang disabilitas fisik, mental, intelektual, atau sensorik.
3. Lansia Terlantar – lansia yang tidak memiliki dukungan keluarga.
4. Warga Berpendapatan Rendah – seperti gelandangan, pengemis, dan pemulung.
5. Korban Bencana – terdampak bencana alam maupun sosial.
6. Afirmasi Khusus – masyarakat adat terpencil dan kelompok rentan lainnya.
7. Warga Binaan – narapidana dan mantan narapidana.
8. Korban Kekerasan – termasuk korban KDRT dan kekerasan seksual.
9. Korban NAPZA dan HIV/AIDS – pengguna napza dan ODHA.
10. Bermasalah Sosial Psikologis – individu dengan gangguan sosial atau mental.
11. Perempuan Rentan – perempuan miskin, korban kekerasan, atau dalam situasi rentan.
12. Fakir Miskin – kelompok masyarakat yang belum terjangkau bantuan secara optimal.
Kemensos menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga sosial dalam menerapkan kebijakan ini agar layanan sosial bisa lebih responsif, efisien, dan tepat sasaran.

