HARIANMEMOKEPRI.COM — Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi.
Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), Terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan Terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan)
Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pemko Batam Salurkan Belasan Ribu Paket Sembako Murah Bagi Masyarakat Jelang Ramadhan
Sebagaimana diketahui bersama pada tanggal 1 Oktober 2022 terjadi sebuah insiden tragedi Stadion Kanjuruhan Malang penghimpitan kerumunan yang fatal pasca pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur.
Hingga pada tanggal 24 Oktober tercatat 135 orang tewas dan 583 orang lainnya mengalami cidera. Insiden tersebut merupakan insisden yang paling mematikan kedua dalam sejarah sepak bola di seluruh dunia setelah tragedi Estadio Nacional 1964 di Peru dengan menewaskan 328 orang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya