HarianMemoKepri.com, Hukrim – Polisi menangkap 3 pemuda yang merupakan pelaku pencurian di Makassar, Sulsel. Ketiganya ditangkap karena mem-posting hasil curiannya melalui Facebook. Penangkapan dilakukan pada Senin (16/2018). Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Asriadi (22), Cahyani (22), dan Ardi (25). Dikutip dari detiknews, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar mengatakan pelaku merampas tas seorang wanita di Jl Lombok, Makassar. Pelaku ditangkap lantaran mem-posting hasil curiannya berupa 1 handphone melalui Facebook untuk dijual. “Jadi hasil curiannya ini dia posting di sosial media Facebook dan berhasil kami amankan,” kata Aris. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit motor yang digunakan ketiganya untuk menjalankan aksinya. Asriadi, Cahyani, dan Aris masih menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Makassar. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun. (Red)