Edan!!, Istri Jual Suaminya Ke Pria Hidung Belang di Grup FB, Niatnya Biar Ada Fantasy Seks, Eh Malah di ‘Gruduk’ Polisi

Avatar of Administrator

- Redaktur

Kamis, 25 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianMemoKepri.com, Hukrim – VR (24), wanita cantik asal Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya, Jawa Timur, harus menjadi pesakitan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dikutip dari tribunnews.com, ia menjadi tersangka perdagangan orang setelah terbukti menjual suaminya sendiri, MR (24), dalam bisnis prostitusi dengan layanan seks threesome kepada pria hidung belang. Dalam menjalankan aksinya, VR mengunggah foto suami dan dirinya ke grup sosial media (medsos) Facebook (FB). Melalui grup FB, pelaku menawarkan suami dan dirinya kepada pria hidung belang bisa melayani hubungan badan secara bertiga (threesome). Setelah pelaku mengunggah foto dirinya dan suami di grup FB, akhirnya ada pria hidung belang yang mengajak kencan di hotel pada Senin (22/2018). Setelah disepakati harga booking, akhirnya VR dan suaminya berangkat ke salah satu hotel yang berlokasi di Surabaya pusat. “Kami menangkap pelaku saat berada di hotel bersama tamu yang memesannya. Tersangka seorang wanita, dan mengajak suaminya bermain seks bertiga,” sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (23/2018). Kepada petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, VR mengaku sudah empat kali melayani tamu. Rudi menjelaskan, pelaku akan dijerat tindak pidana perdagangan orang atau mempermudah perbuatan cabul sesuai dalam pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan memastikan tersangka VR lah yang menjual suaminya seharga Rp 500 ribu sekali kencan. “Istrinya yang jual suami, menawarkan untuk melakukan perbuatan seks dan menghasilkan uang,” ujar Rudi Setiawan. Pelaku menjalankan aksinya, menggunakan grup Facebook ‘Fantasi Real of Pasutri’. “Ini adalah seks komersial. Yang cukup menarik ini dilakukan pasangan suami istri,” ujar Kombes Pol Rudi Setiawan. “Berawal dari anggota grup sekitar 11 ribuan yang mempunyai minat sama yaitu fantasi seks,” tambah Rudi. Kapolrestabes akan memelajari anggota grup tersebut dan berkoordinasi dengan Kominfo. (Red)

Baca Juga :  Kodim O318/Natuna Ikut Serta Giat Bersih Pantai Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2019

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET
Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025
Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
BP Batam Komitmen Kembangkan Infrastruktur Pendukung Energi Hijau
Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi dan Pengembangan Gedung VVIP Bandara Internasional Hang Nadim
BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:07 WIB

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:37 WIB

Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Berita Terbaru

Kejati Kepri terima pengembalian kerugian negara, Jumat (7/2/2025) foto: Kejati Kepri

Hukum dan Kriminal

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar

Sabtu, 8 Feb 2025 - 00:07 WIB