HarianMemoKepri.com, Hukrim – EW (42) pelaku pengirim paket bom rakitan yang meledak saat diterima seorang korban di Jalan Laksda M Nasir No. 29 Blok B 11 Surabaya, ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penangkapan merupakan warga Bulak Banteng itu dibenarkan AKBP Ronny Suseno, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat pelariannya di Blimbing, Malang. “Perbuatan dia murni karena cemburu terhadap korban karena istrinya diselingkuhi selama setahun terakhir. Dia belajar merakit bom dari internet,” kata Ronny saat gelar rilis, Jum’at (15/12). Ronny menjelaskan, pelaku berawal dari membuat bom ikan. Mungkin terlalu rumit, lalu pelaku beralih merakit bom dengan menggunakan rangkaian dinamo, kabel dan pecahan lampu yang disertai potasium. “Dari hasil penyidikan polisi, ternyata dia belajar merangkai bom ini ada lima kali dilakukan. Dan sebagai percobaannya, dia pakai lampu sebagai media. Pelaku mangaku emosi, dari situlah dia memutuskan untuk merencakan pengiriman bom kepada korban,” lanjutnya. Masih kata Ronny, untuk menghilangkan jejak pelaku memakai jasa ojek online juga menggunakan nama orang lain dan menggunakan handphone baru. Dia membungkus rangkaian bom tersebut dengan dus book ponsel. “Beruntung Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap keberadaan pelaku melalui aplikasi ojek online, padahal dus book yang digunakan membubungkus rangkaian bom juga dihilangkan nomer IMEI-nya untuk menghilangkan jejak. Sementara itu, selain dari keterangan para saksi kami juga masih mempelajaru CCTV saat korban menerima paket tersebut,” jelasnya.(Red/Siagaindonesia)