Barang Bukti 2 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Bintan

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres serta pihak Kejari Bintan musnahkan 2 Kg Sabu

Kapolres serta pihak Kejari Bintan musnahkan 2 Kg Sabu

Bintan – Polres Bintan memusnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1,878,16 gram di Halaman Mapolres Bintan, Rabu (04/08).

Pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B-1595/I.10.10.15/Enz.1/2021, Tanggal 2 Juli 2021.

Surat tersebut menetapkan Status Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1.878,16 gram atau mendekati 2 Kg untuk dimusnahkan.

Sedangkan Narkotika jenis sabu seberat 72,44 gram disisihkan sebagai Barang Bukti untuk persidangan di Pengadilan nantinya.

Proses Pemusnahan adalah dengan cara, pertama kali barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dahulu di cek atau dites keasliannya dengan alat yang tersedia.

Setelah dicek baru dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas sampai mencair dan kemudian dimasukan kedalam pembuangan ahir (safe Tank).

Perlu dijelaskan bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 Polres Bintan berhasil menangkap tersangka (SK) dengan barang bukti berupa 2 Kg Narkotika jenis sabu di pelabuhan tikus di wilayah Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara.

Selain mengamankan Narkotika jenis sabu juga ditemukan 49 butir pil Ectasy.

Kemudian barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan barang bukti tersebut adalah benar Narkotika.

Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri dengan No. LAB: 1341/NNF/2021 tanggal 08 Juli 2021, dengan hasil Lab menyatakan bahwa (+) positif mengandung metamfetamina, sedangkan 49 butir (+) piperazin atau kedua jenis Barang Bukti tersebut merupakan Narkotika.

Berita Terkait

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Berita Terbaru