HARIANMEMOKEPRI.COM – Persoalan lahan masyarakat yang digarap oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA) kembali mencuat.

Hingga Jumat (11/9/2026), sejumlah persoalan yang dipersoalkan masyarakat disebut belum menemukan titik terang.

Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi alias Juai, menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga dan DPRD Kabupaten Lingga yang dinilainya belum menunjukkan langkah konkret dalam merespons aspirasi masyarakat.

Bahkan, Zuhardi mengibaratkan sikap Pemkab dan DPRD Lingga seperti “tuli dan bisu” karena menurutnya persoalan lahan warga belum mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.

“Pemkab Lingga dan DPRD Lingga jangan diam terkait persoalan lahan warga yang diduga digarap pihak PT CSA. Masyarakat membutuhkan kepastian dan penyelesaian, bukan saling melempar kewenangan,” ujar Zuhardi kepada Harianmemokepri.com, Jumat (11/9/2026).

Menurut Zuhardi, kewenangan pemerintah pusat dalam penerbitan sejumlah perizinan perusahaan tidak semestinya membuat pemerintah daerah lepas tangan.

Ia menilai Pemkab Lingga tetap memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang berada di wilayahnya, terlebih ketika aktivitas tersebut bersinggungan dengan kepentingan masyarakat.

“Memang ada izin tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Tetapi daerah jangan kemudian lepas tangan. Aktivitasnya berada di daerah, masyarakat yang merasakan dampaknya juga masyarakat daerah. Di mana peran pengawasan pemerintah daerah?” tegasnya.

Soroti Dugaan Aktivitas di Luar HGU

Selain persoalan hak masyarakat atas lahan, Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga juga menyoroti dugaan adanya aktivitas PT CSA pada lahan yang disebut berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU).

Zuhardi meminta pemerintah bersama instansi pertanahan turun langsung melakukan pemeriksaan dan memastikan batas-batas HGU perusahaan secara resmi.

“Kami menduga ada lahan yang digarap di luar HGU. Kalau benar, ini harus dibuktikan dengan pengukuran dan pemeriksaan resmi. Jangan sampai masyarakat terus mempertanyakan, tetapi tidak ada kepastian mengenai batas lahan perusahaan,” katanya.

Menurutnya, kejelasan batas HGU menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara lahan perusahaan dengan lahan yang selama ini dikuasai atau dimiliki masyarakat.

Ia pun meminta Kantor Pertanahan, Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, masyarakat dan pihak perusahaan duduk bersama untuk melakukan verifikasi terhadap lahan yang menjadi persoalan.

“Kalau memang masuk HGU, tunjukkan batasnya. Kalau berada di luar HGU, juga harus dijelaskan dasar penguasaannya. Jangan masyarakat dibiarkan dalam ketidakpastian,” ujarnya.

Tegaskan Tak Anti-Investasi

Zuhardi menegaskan, kritik yang disampaikan Aliansi Peduli Masyarakat bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun keberadaan perusahaan perkebunan di Kabupaten Lingga.

Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi harus berjalan sesuai aturan dan tetap menghormati hak masyarakat.

“Kami bukan anti-investasi. Kami butuh investasi. Tetapi investasi harus jelas secara prosedur, legalitasnya jelas dan hak masyarakat juga harus dihormati. Jangan karena investasi kemudian masyarakat yang harus menanggung persoalan di kemudian hari,” katanya.

Ia berharap pemerintah dapat menjalankan fungsi sebagai mediator antara masyarakat dan perusahaan agar persoalan lahan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Pemerintah seharusnya menjadi penengah dan memastikan aturan berjalan. Jangan sampai masyarakat merasa tidak memiliki tempat untuk mengadu,” ucapnya.

Bakal Bawa Persoalan ke Pemprov Kepri

Karena menilai persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang memadai di tingkat kabupaten, Zuhardi menyampaikan rencana pihaknya membawa aspirasi masyarakat ke tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga berencana menggelar aksi di Kantor Gubernur Kepri dan DPRD Provinsi Kepri.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminta pemerintah provinsi ikut memperhatikan persoalan lahan masyarakat di Lingga serta mendorong pemeriksaan dan penyelesaian secara terbuka.

“Kami akan membawa persoalan ini ke provinsi. Kami akan menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Harapan kami ada perhatian dan langkah konkret, bukan hanya jawaban normatif,” ujarnya.

Zuhardi berharap seluruh pihak mengedepankan jalur hukum dan dialog dalam menyelesaikan persoalan tersebut sehingga tidak terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.

“Kami hanya meminta keadilan di Bumi Bunda Tanah Melayu. Jangan karena kepentingan sesaat, kemudian persoalan ini menjadi warisan konflik bagi anak cucu kita. Kalau investasi mau berjalan, silakan berjalan, tetapi harus sesuai aturan dan tetap menghormati hak masyarakat,” pungkasnya.

Harianmemokepri.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Citra Sugi Aditya (CSA), Pemerintah Kabupaten Lingga dan DPRD Kabupaten Lingga mengenai persoalan tersebut, termasuk status HGU serta dugaan aktivitas perusahaan di luar areal HGU yang disampaikan Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga.