HARIANMEMOKEPRI.COM — Penjelasan tentang isi rekapan perencanaan teknis pemeliharaan Jalan Desa Linau Kecamatan Lingga Utara
Oleh Dinas PUTR Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas PUTR Kabupaten Lingga dinilai bertentangan.
Jalan dengan ukuran panjang sekitar kurang lebih 5 Kilometer dari simpang menuju perkampungan ini, Kamis (09/2023).
Baca Juga: Ternyata Jamu Gendong Masih Banyak Peminatnya Salah Satunya Ibu Bersalin
Terlihat semakin parah serta mengkhawatirkan pengendara, warga masyarakat Desa Linau utamanya angkutan anak sekolah.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Lingga M.Nizar saat dikonfirmasi awak media ini pada 6 Februari 2023 mengatakan
Status Jalan Desa Linau merupakan jalan Provinsi dimana informasinya akan diserahkan ke Kabupaten Lingga
Baca Juga: Es Kopi Gula Aren Minuman Kekinian Manis dan Segar, Cek Cara Buatnya Disini
Apabila Provinsi tidak bisa mengatasi, maka Kabupaten Lingga akan menerima untuk diambil alih.
“Biar kite senang pulak untuk menganggarkan itu ya,” ungkap pria yang akrab disapa bang Nizar.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lingga Novrizal, terkait Jalan Desa Linau statusnya masih Jalan Provinsi.
Baca Juga: Chicken Katsu Makanan Jepang Favorit, Cek Bahan dan Cara Pembuatannya
Dan di tahun 2023 pihaknya mendapat rekapan pekerjaan Dinas PU Provinsi di Kabupaten Lingga dan sudah di anggarkan dari Pemerintah Provinsi terkait Jalan Desa Linau.