HARIANMEMOKEPRI.COM – Persoalan pengelolaan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga mempertanyakan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) serta penyelesaian hak masyarakat berada di wilayah aktivitas perkebunan PT Citra Sugi Aditya (CSA).
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi alias Juai, menyusul pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mengenai dasar hukum pengelolaan perkebunan sawit PT Agrinas Palma yang beredar dalam sebuah video.
Kepada Harianmemokepri.com, Selasa (8/9/2026), Zuhardi meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), turun tangan memastikan seluruh proses pertanahan di wilayah perkebunan berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, persoalan paling mendasar bukan sekadar keberadaan investasi, melainkan bagaimana status tanah masyarakat diselesaikan sebelum hak atas tanah diberikan kepada perusahaan.
Zuhardi menegaskan mestinya secara hukum, penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) tidak boleh mengesampingkan penyelesaian hak masyarakat atas tanah menjadi objeknya.
“Kalau tanah yang dimohonkan HGU masih terdapat hak atau penguasaan masyarakat, harus ada kejelasan status dan penyelesaian hak terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zuhardi.
Pertanyakan Urutan HGU dan Hak Masyarakat
Zuhardi mempertanyakan apabila pengurusan HGU telah berjalan, sementara klaim kepemilikan maupun penguasaan masyarakat atas bidang tanah yang bersangkutan belum seluruhnya diselesaikan.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan, termasuk mengenai status setiap bidang tanah, alas hak, penguasaan fisik serta dasar perusahaan memperoleh hak atas lahan.
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 memang mengatur tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah.
Sementara PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur antara lain hak pengelolaan, hak atas tanah dan pendaftaran tanah.
Dalam dokumen Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 juga terdapat format keputusan pemberian HGU yang memuat antara lain pelepasan hak, nama pihak yang melepaskan, status tanah, letak tanah, luas pelepasan, luas hasil ukur dan dasar perolehan hak.
Bagi Zuhardi, ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan status tanah dalam proses pemberian hak.
Dirinya menuturkan yang terjadi di sini justru sungsang. HGU mereka urus sementara hak ganti rugi kepada masyarakat belakangan.
“Inilah salah satu alasan kenapa kami mendesak pemerintah dan ATR/BPN untuk menanggapi persoalan ini,” tegasnya.
Bukan Menolak Investasi
Zuhardi menegaskan Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga tidak anti investasi.
Bagi Zuhardi, kehadiran investasi perkebunan justru dapat memberikan dampak ekonomi apabila dilaksanakan dengan prosedur jelas dan tetap memperhatikan hak masyarakat.
“Kita memang butuh investasi, tetapi investasi yang jelas secara prosedur. Jangan sampai kepentingan investasi justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” kata Zuhardi.
Ia berharap pemerintah tidak hanya melihat besarnya nilai investasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka kuasai atau manfaatkan.
Soroti Pembayaran yang Disebut Sagu Hati
Selain HGU, Zuhardi juga mempertanyakan mekanisme pembayaran kepada masyarakat disebut sebagai sagu hati.
Menurut Zuhardi, masyarakat perlu mengetahui secara jelas apakah pembayaran tersebut merupakan bentuk ganti kerugian, kompensasi, pelepasan hak atau bentuk pembayaran lainnya.
“Apalagi yang terjadi di lapangan, memang ada warga yang sudah menerima berupa sagu hati. Tapi setelah itu lahan warga tidak boleh langsung digarap oleh perusahaan. Ada ketentuan hukumnya,” ujarnya.
Zuhardi mengklaim terdapat masyarakat yang memperoleh lahan melalui transaksi dengan nilai hingga belasan juta rupiah per hektare.
Namun, ia menyebut pembayaran ditawarkan perusahaan dalam sejumlah kasus berada di kisaran Rp3 juta per hektare dan Rp5 juta per hektare untuk lahan yang memiliki tanaman tumbuh.
Perbedaan nilai tersebut, menurutnya, perlu dikaji secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Miris. Apa memang seperti ini prosedur sebuah investasi perkebunan sawit masuk ke daerah-daerah, main serobot lahan kemudian menawarkan ganti rugi seperti ini?” ucapnya.
Minta ATR/BPN Turun Tangan
Atas berbagai persoalan tersebut, Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan itu, kata Zuhardi, penting untuk memastikan status masing-masing bidang tanah, alas hak masyarakat, proses perolehan lahan, penguasaan fisik hingga dasar hukum pemberian hak kepada perusahaan.
Ia menilai tidak semua klaim masyarakat dapat diperlakukan sama. Masyarakat yang memiliki bukti hak atau alas hak harus dibedakan dengan pihak yang hanya menguasai tanah tanpa bukti kepemilikan.
“Kalau memang masyarakat memiliki hak atas tanah, jangan disamakan begitu saja dengan masyarakat yang hanya menguasai tanah tanpa alas hak. Harus diperiksa satu per satu statusnya dan harus ada kepastian hukum,” katanya.
Zuhardi berharap persoalan tersebut tidak berhenti menjadi polemik antara masyarakat dan perusahaan. Ia meminta lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan agar seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum.
“Kami selaku Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga yang dipercayakan oleh masyarakat berharap dilakukan keadilan di Bumi Bunda Tanah Melayu ini. Jangan karena kepentingan sesaat, kemudian memberikan efek negatif untuk generasi anak cucu yang akan datang,” pungkasnya.

