HARIANMEMOKEPRI.COM – Mantan Bupati Kabupaten Lingga, Alias Wello, melontarkan kritik terhadap pemerintah terkait polemik lahan yang berkembang di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara.
Alias Wello menilai pemerintah daerah harus lebih peka terhadap persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
Terlebih, kondisi perekonomian yang sulit serta terbatasnya lapangan pekerjaan dinilai semakin menambah beban warga.
“Pemerintah daerah tidak boleh buta dan tuli terhadap persoalan sosial ekonomi masyarakat,”
“Hari ini masyarakat Lingga sedang berada dalam situasi yang tidak mudah. Lapangan pekerjaan sulit, ekonomi masyarakat juga sulit,” kata Alias Wello kepada HarianMemoKepri.com, Senin (15/9/2026).
Menurutnya, pemerintah seharusnya hadir memberikan solusi sekaligus memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan perlindungan.
Ia menegaskan, persoalan kepemilikan tanah masyarakat tidak semestinya dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut hak dasar yang memiliki nilai sosial dan ekonomi.
“Masalah kepemilikan tanah oleh individu-individu masyarakat ini adalah hak hakiki yang memiliki nilai sosial dan ekonomi,”
“Hak tersebut sah secara hukum dan diakui oleh negara. Karena itu persoalan ini tidak boleh dianggap sepele atau dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Alias Wello juga menyoroti pembangunan daerah yang menurutnya belum sepenuhnya mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang memadai bagi masyarakat.
Dalam kondisi tersebut, kata dia, pemerintah semestinya semakin responsif terhadap persoalan yang berpotensi menambah tekanan ekonomi masyarakat.
“Masyarakat sudah cukup berat menghadapi kehidupan sehari-hari. Jangan lagi ditambah dengan ketidakjelasan terhadap hak-hak mereka. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan menjadi penonton,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi alias Juai, mengaku kecewa terhadap sikap sejumlah pihak yang dinilai belum serius menyelesaikan persoalan lahan yang menjadi keresahan masyarakat.
Zuhardi menyebut pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Lingga hingga DPRD Kabupaten Lingga dan DPRD Provinsi Kepri dinilai belum menunjukkan langkah konkret diharapkan masyarakat.
“Kami melihat pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Pemkab Lingga, DPRD Lingga maupun DPRD Provinsi sejauh ini masih diam membisu. Jangan sampai semuanya baru bergerak ketika konflik sudah benar-benar terjadi di lapangan,” kata Zuhardi.
Menurutnya, masyarakat selama ini telah menempuh jalur yang santun dan konstitusional dalam menyampaikan aspirasi. Audiensi, penyampaian aspirasi hingga dialog dengan berbagai pihak disebut telah dilakukan.
Ia berharap seluruh pihak tidak menganggap sikap masyarakat yang selama ini kondusif sebagai tanda bahwa persoalan tersebut tidak serius.
“Selama ini masyarakat memilih jalan yang baik, kondusif dan penuh penghormatan kepada pemerintah maupun perusahaan,”
“Tetapi kalau persoalan ini terus diabaikan, bukan tidak mungkin konflik sosial akan terjadi sebagaimana yang saat ini kita lihat di berbagai daerah lain,” ujarnya.
Meski menyuarakan persoalan hak atas lahan masyarakat, Zuhardi menegaskan Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga tidak bermaksud memusuhi investor.
Menurutnya, masyarakat tetap mendukung investasi yang membawa manfaat bagi daerah dan masyarakat, sepanjang kegiatan tersebut menghormati aturan hukum serta hak masyarakat setempat.
“Kami bukan mau ribut dengan investor yang datang ke Lingga. Kami tidak anti investasi. Tetapi kalau hak masyarakat diinjak-injak, kepemilikan masyarakat diabaikan, lalu masyarakat diminta diam, itu tidak mungkin,” tegasnya.
Zuhardi berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dan terbuka untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
Di antaranya terkait titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU), lahan plasma, dugaan penggarapan lahan masyarakat hingga persoalan ganti rugi.
“Jangan tunggu konflik terjadi baru semua sibuk turun ke lapangan. Lebih baik persoalan ini diselesaikan sekarang secara terbuka, adil dan bermartabat demi menjaga kondusivitas daerah,” pungkasnya.

