“Kita sudah melihat dan mendengar sendiri bagaimana keluhan masyarakat. Ada yang mengatakan lahannya dibuldozer, diekskavator, kemudian ketika ada komplain baru alat ditarik. Ini tidak boleh dianggap biasa,” ucapnya.
Alias Wello kemudian menyinggung dugaan maladministrasi dalam proses berkaitan dengan PT CSA.
Awe menyatakan memiliki kronologi dan dokumen yang menurutnya perlu diperiksa serta diuji secara terbuka.
“Saya berani mengatakan hari ini bahwa PT CSA telah melakukan maladministrasi. Ini juga perlu menjadi catatan pemerintah pusat. Dari awal prosesnya ada skenario yang harus dipertanyakan,” ujarnya.
Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah perubahan status perusahaan. Alias Wello menyebut pada awal pengajuan konsesi perkebunan, PT CSA berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Namun, dirinya mengklaim menemukan dokumen PKKPR tertanggal 29 Februari 2024 yang mencantumkan status perusahaan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA).
“Di awal pengajuan konsesi perkebunan, status perusahaan ini PMDN. Tetapi saya menemukan data pada PKKPR tanggal 29 Februari 2024 yang menunjukkan statusnya berubah menjadi PMA. Pertanyaannya, mengapa bisa berubah? Siapa saja pihak asing yang terlibat? Perusahaan ini beraliansi dengan siapa? Masyarakat berhak tahu,” tegasnya.

