“Di awal pengajuan konsesi perkebunan, status perusahaan ini PMDN. Tetapi saya menemukan data pada PKKPR tanggal 29 Februari 2024 yang menunjukkan statusnya berubah menjadi PMA. Pertanyaannya, mengapa bisa berubah? Siapa saja pihak asing yang terlibat? Perusahaan ini beraliansi dengan siapa? Masyarakat berhak tahu,” tegasnya.

Ia juga meminta agar sejumlah dokumen terkait proses perizinan dan perpanjangan izin PT CSA dievaluasi. Alias Wello mengaku mengetahui kronologi proses tersebut karena pernah terlibat dalam penyusunan sejumlah dokumen ketika menjabat sebagai kepala daerah.

“Saya mengetahui kronologi ini karena saya ikut menyusun dokumen-dokumen tersebut. Saya tegaskan, ada beberapa perpanjangan yang menurut saya cacat hukum. Ini pernah kami bahas juga dengan pihak BPN dan berbagai pihak terkait,” ungkapnya.

Menurutnya, transparansi menjadi salah satu kunci untuk menyelesaikan polemik antara masyarakat dan perusahaan. Ia berharap pertemuan lanjutan menghadirkan pihak perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Kalau hari ini yang hadir hanya manajer, tentu beliau tidak bisa memberikan keputusan final. Alangkah baiknya jika direktur atau komisaris perusahaan hadir langsung. Mari kita bedah semuanya secara terbuka di hadapan masyarakat,” katanya.

Alias Wello juga mengingatkan pemerintah agar kepentingan masyarakat tidak dikorbankan atas nama investasi. Ia meminta seluruh persoalan legalitas dan pelaksanaan kegiatan perusahaan dapat dibuktikan secara transparan.

“Kalau memang semua legal, buktikan. Kalau memang ada kesalahan, maka harus diperbaiki. Kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segalanya,” tegas Awe